Sintang, Tim Resmob Polres Sintang bersama personel Polsek Sepauk, Koramil Sepauk, dan perangkat desa melakukan langkah tegas terhadap dugaan kegiatan judi sabung ayam di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. (2/4/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Yudhi Panca Manalu, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari resmob bersama dengan sejumlah anggota Polsek Sepauk dan personel Koramil Sepauk serta perangkat desa, termasuk Kepala Dusun turut ambil bagian dalam pengawasan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil menemukan sebuah lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam. Namun, saat dilakukan penggerebekan, tim tidak mendapati aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi tersebut. Meskipun demikian, tim melanjutkan upaya untuk membongkar fasilitas yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Sintang dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Hingga kini, proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Sintang untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan dan pelaku judi sabung ayam yang ada di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Sintang.