Sintang – Polres Sintang menertibkan sepeda motor dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik di Kota Sintang, Sabtu (17/10/2026) malam. Penertiban menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolres Sintang sekitar pukul 19.20 WIB. Apel dihadiri Wakapolres Sintang Kompol Wawan Darmawan, Kabag Ops AKP Baryono, Kasat Binmas IPTU Wahyudin, Kanit Turjawali Samapta IPDA Suryadi, serta personel yang terlibat dalam pelaksanaan KRYD.
Sebanyak 35 personel dikerahkan untuk melaksanakan penertiban di tiga titik, yakni Simpang Lima Tugu Adipura, Simpang Polres Sintang, dan Simpang Tugu Jam. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Sintang tertanggal 16 Oktober 2026.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 20 sepeda motor. Rinciannya, delapan unit menggunakan knalpot brong, sedangkan 12 unit dikendarai oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.
Wakapolres Sintang menyampaikan bahwa penertiban tersebut difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai standar. Kegiatan ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di Kabupaten Sintang.
Selain melakukan penertiban, Polres Sintang menekankan pelaksanaan kegiatan secara humanis, sesuai prosedur, dan terukur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan aturan lalu lintas berjalan dengan tetap memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat.
Polres Sintang mengimbau para pengendara untuk menggunakan helm sesuai standar, memastikan kendaraan memenuhi ketentuan teknis, serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.






