Seperti yang diketahui untuk keempat tersangka ini sendiri telah dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sama halnya dengan menjaga keamanan, Polres Sintang khususnya Satres Narkoba tidak akan kendor dalam memerangi penyebaran Narkoba guna menjaga generasi muda.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, SIK, SH, MIK juga meminta kerjasama dari para orang tua untuk mengawasi anak-anak nya khususnya dari pergaulan bebas yang mana rawan akan terjerumus ke arah-arah negatif.
“Masa muda merupakan kondisi pencarian jati diri yang mana rasa ingin tahu nya juga pasti tinggi, namun tentunya arahnya harus positif, jadi saya ingin peran daripada orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang salah dan berakhir dengan barang-barang haram seperti ini,” Tutup Kapolres. (hps)