Sintang – Jumat (13/11) pagi, Polres Sintang menggelar Pemusnahan Barang Bukti narkotika dan ekstasi hasil penangkapan yang mana dilaksanakan dengan tujuan agar barang-barang hasil sitaan seperti ini tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemusanahan ini bertempat di Aula Mapolres Sintang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, SIK, SH, MIK dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Amansyurdin Z, SH.
Selain itu Polres Sintang juga mengundang pihak luar seperti perwakilan Kejari Sintang kasi barang bukti Muhammad Heru Yustianto, SH, MH dan Plt. Kasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Muhammad Salamun Na’im, S. Sos mewakili kepala BNN Sintang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggrebakan 4 tersangka beberapa pekan terakhir yang bilamana digabungkan total barang bukti tersebut untuk narkotika jenis sabu seberat 100,53 gram dan 45 butir ekstasi dengan berat 18,34 gram.
Barang bukti sendiri dimusnahkan dengan cara seperti biasanya yang dilakukan oleh Polres Sintang sebelum-sebelumnya yaitu untuk narkotika dicampurkan kedalam wadah yang sudah diisi air dan racun tanaman, untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan setelah itu dicampurkan kedalam wadah yang berisi narkotika sebelumnya.