Sintang – Minggu malam, Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kembali dilaksanakan oleh sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sintang.
Kabag Ops Polres Sintang Kompol Aang Permana memimpin pengamanan terhadap penertiban APK yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Bawaslu, Panwascam, PKD dan PTPS.
Adapun lokasi penertiban yakni sepanjang arah MT Haryono hingga Sungai Durian, YC Oevang Oeray, Tugu Beji, Jembatan Jerora, PKP Mujahidin, Pangeran Kuning, Lingkar Hutan Wisata dan sepanjang jalan DR Wahidin Sudiro Husodo.
“Malam ini penertiban terhadap alat peraga kampanye kembali di laksanakan oleh Bawaslu bersama Pol PP dan instansi terkait disejumlah titik kawasan seputaran Kota Sintang,” ucap Kompol Aang, Minggu (12/2) Malam.
Baca juga: Apel Pergeseran Pasukan, Ratusan Personel Dikerahkan Ke 14 Kecamatan
Penertiban itu meliputi APK yang terpajang seperti baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamphlet, brosur dan bendera partai.
Dirinya menjelaskan kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan mengingat pelaksanaan kampanye sudah memasuki tahapan masa tenang.
Penertiban ini sendiri dimaksudkan untuk mensterilkan kawasan yang memang tidak diijinkan dalam pemasangan APK dimana sebagian besar kawasan tersebut yakni taman, pohon, sarana dan prasarana publik dan protokol.
“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, untuk mengantisipasi adanya gangguan selama kegiatan penertiban APK, dikerahkan personel TNI-Polri yang turut mengawal guna memastikan kelancaran selama kegiatan berlangsung,” ujarnya. (*)