Sintang – Polres Sintang kerahkan personel dampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sintang dalam Pilkada Serentak 2024, Selasa (5/11) Pagi.
Kapolres Sintang melalui Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok mengatakan dalam penertiban yang dilaksanakan, Polres Sintang melakukan pengamanan guna mengantisipasi adanya gangguan selama proses penertiban.
Penertiban ini sendiri dimaksudkan untuk mensterilkan kawasan yang memang tidak diperuntukan dalam pemasangan APK.
“Beberapa APK dipasang pada sejumlah lokasi yang tidak sesuai ketentuan seperti yang berada di ruas-ruas jalan” Kata Kasi Humas.
Beberapa diantaranya yakni yang berada di lokasi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Lingkar Hutan Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi dan sejumlah ruas jalan lainnya hingga fasilitas umum.
Sebelum dilaksanakan penertiban menurut Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Dalam hal ini kita bersinergi dan sudah berkoordinasi untuk pendampingan dalam kegiatan penertiban APK dan menjunjung tinggi netralitas sehingga penertiban tidak hanya kepada pihak tertentu melainkan semuanya” Jelas Iptu Nikadelis Dekok.
“Penertiban APK menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif terlebih kurang dari 3 minggu lagi kita akan memasuki masa tenang Pilkada” Sambungnya.
Penertiban yang dilakukan meliputi APK yang terpajang seperti baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamphlet, brosur dan bendera partai.