Sintang – Polres Sintang menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat akan dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran petugas.






