“Kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan mobil berwarna kuning yang diduga menabrak anggota Polres Mempawah tersebut berada di Kecamatan Bengkayang, yang belum diketahui identitasnya saat itu, kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut,” ucap Kapolres.
Adapun hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut berada di gudang sdr.Asang yang berlokasi di jalan Swadaya Kel. Bumi Emas, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang. Kemudian Kasat Lantas beserta tim gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekkan dan konfirmasi kepada pemilik gudang.
Saat didatangi personel gabungan, Asang membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya, yang pada saat kejadian kecelakaan dikendarai oleh pria berinisial TP (33) dan dirinya sudah menyuruh TP untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkayang, namun TP mengindahkan hal tersebut.
Mengetahui hal itu, Pada tanggal (30/1/23) malam, personel gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial TP (33) yang berdomisili di Pontianak Kota, yang pada saat itu keberadaannya di gudang Asang, untuk dibawa ke Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang mengatakan “Untuk saat ini terduga pelaku TP sudah kami amankan di Mapolres Bengkayang untuk dilaksanakan penyidikan oleh Sat Lantas Polres Bengkayang dan di ambil keterangannya mengenai kejadian tabrak lari di jalan Raya Sungai Dayak,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku TP mengakui kejadian tabrakan tersebut. Kemudian proses selanjutnya, pihak Polres Bengkayang menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitshubishi Jenis Mobil Barang Model Truck Box KB 8674 KL dan 1 (satu) Lembar STNK mobil tersebut atas nama Asang dan pengemudi mobil tersebut TP kepada Polres Mempawah. (*)






