Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengamankan diduga pelaku kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Sabtu (28/1/23) siang di Jalan Raya Sungai Dayak KM 39 Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk diketahui, mengenai kronlogis kejadian tersebut, menurut saksi mata, “Saat itu, posisi kendaraan saksi mata tepat berada dibelakang kendaraan yang datang dari arah berlawanan dengan kendaraan korban Brigpol Rio. Kemudian, saksi melihat kendaraan korban hendak mendahului kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh,” ungkapnya.
Korban Brigadir Polisi Rio Wiranda yang bertugas di Sat Samapta Polres Mempawah, mengalami luka parah disekujur tubuhnya. Diantaranya, Luka robek pada leher sebelah kiri, luka memar bagian kepala belakang, retak tulang tengkorak kiri atas, serta luka robek disiku kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Polres Mempawah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari CCTV bahwa kendaraan diduga pelaku yang melarikan diri usai menabrak korban adalah mobil merek Mitsubishi jenis Truck Box KB 8674 KL dan pihaknya segera melakukan konfirmasi ke Polres Bengkayang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno memerintahkan Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sangidun beserta personel gabungan Polres Bengkayang untuk melakukan penyelidikan terkait identitas diduga pelaku tersebut.