News.polrestasintang.com – Sepauk, Unit Reskrim Polsek Sepauk yang diback unit Intel dan Bimmas kembali berhasil mengungkap dan menangkap TSK pencurian dengan yang beberapa waktu terjadi diwilayah hukum Sepauk tepat Di PT.KMP yang berada di Dusun Mengkurai Desa Lengkenat, Sabtu 7/9/19.
Adapun barang hasil curian yang berhasil diamankan: 1 unit Ginset merk New Misaka, TV merk Toshiba, 1 angkong Artco dengan kerugian di taksir sekitar 20 Juta.
Adapun Tersangka yang berhasi diamankan dalam kasus pencurian ini: Jp alias Japar (44) tahun dan Am alias Amin (42) tahun yang kesemua tersangka di amankan di rumah masing-masing di Dusun Sei Arak Desa Tanjung Hulu.
Berdasarkan keterangan dari penjaga malam yang kebetulan sedang bertugas pada malam kejadian Akristanggang Acan, pada malam kejadian dia melakukan patroli keliling gudang tetapi dia melihat ada salah satu pintu gudang dalam keadaan terbuka karena menaruh rasa curiga dia kemudian melakukan pengecekan kedalam, ternyata didapatkan ada beberapa barang yang hilang kemudian dia melaporkan kepada pimpinan yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sepauk.
Kapolsek Sepauk Iptu Suwaris membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian yang terjadi di PT. KMP.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memerintahkan jajaran Unit Reskrim dan di back unit lain, tidak memakan waktu yang lama akhir kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tetsebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan mendekam dibalik jeruji rutan Polsek Sepauk.
Pada kesempatan itu Kapolsek Sepauk meminta/menghimbau kepada seluruh warga Kec. Sepauk untuk lebih meningkatkan sistem keamanan dengan menggalakan kembali siskamling agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis: Hart