News.polrestasintang.com – Sungai Tebelian, Polsek Sungai Tebelian, melakukan sosialisasi sanksi hukum bagi pembakar lahan. Sosialisasi dilakukan anggota Polsek Sungai Tebelian di sejumlah tempat seperti terminal, pasar dan kebun.
Sosialisasi yang dilakukan anggota Polsek Sungai Tebelian Tersebut disambut antusias warga kecamatan Sungai Tebelian.
“Selama ini kami tidak tahu tentang sanksi pidana bagi pembakar lahan, tetapi hari ini kami tahu bahwa bakar hutan akibatnya penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar Warga Desa Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian usai mengikuti sosialisasi dari anggota Polsek Sungai Tebelian. Jumat 20/9/19.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota Polsek Sungai Tebelian membuat spanduk yang bertuliskan ‘Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan.
Oleh karena itu, polisi berusaha untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di kecamatan Sungai Tebelian dengan langkah persuasif kepada warga.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, sebab Negara telah menetapkan aturan yang mengikat semua warga. Tidak tanggung-tanggung, sanksi bagi pembakar hutan dan lahan ini 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kami masih lakukan langkah-langkah persuasif. Kami minta warga untuk patuh hukum. Sebab kami tidak segan-segan melakukan langkah hukum atau langkah represif bagi pembakar hutan dan lahan,” ujar Bripka Eko Nusantoro.”
Penulis : Binsa