23.2 C
Sintang
Jumat, 13 Desember 2024

Polisi Gelar Diversi, Terkait Pelaku Pencurian Dibawah Umur

Baca juga

Sintang – Unit Reskrim Polsek Sintang Kota mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 13 tahun, Kamis (1/8/19) siang.

Tersangka berinisial RSK (13) warga Kelurahan Rawa Mambo Kecamatan Sintang terpaksa diamankan oleh petugas beberapa hari yang lalu bersama ayahnya tirinya dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu unit TV merk LG, satu unit receiver merk MATRIX, satu unit DVD Player merk GMC, dua buah tabung gas LPG kosong ukuran 3 Kilogram.

Proses diversi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Sopar Aritonang bersama anggota, Bapas Sintang, DKBP3A Kabupaten Sintang, korban dan tersangka RSK beserta keluarga.

Kapolsek Sintang Kota melalui Kanit Reskrim, Ipda Sopar Aritonang mengatakan, diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7. Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

“Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun,” ucapnya.

Selain itu menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak.

Dalam kegiatan tersebut di hasilkan kesepakatan berupa pelaku meminta maaf kepada korban dan meminta agar permasalahan ini di selesaikan secara damai.

Kemudian, pihak korban tidak akan menuntut ganti rugi kepada pelaku. Dan korban mengharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selanjutnya, Orang tua pelaku sanggup menjadi penjamin dan akan mendidik serta membimbing agar tidak terjadi lagi perbuatan yang sama. Ditambah pihak Bapas Sintang akan melakukan pembinaan selama 6 bulan kedepan terhadap pelaku.

Penulis: Imam

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Aipda Ari Kusuma Jadi Polri Penggerak Ketahanan Pangan di Kelam Permai

Kelam Permai - Merupakan Program Bapak Presiden dalam visi Asta Cita beliau dalam mensukseskan Ketahanan Pangan Nasional. Ketahanan Pangan adalah...
spot_img

Berita Serupa

spot_img