Polisi berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan satu unit sepeda motor beserta tersangka dengan inisial PA (21) yang merupakan warga Dusun Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau hilir, Senin (6/4/2020).
Tersangka melakukan aksinya dengan modus meminjam langsung sepeda motor tersebut kepada korban dengan alasan untuk dipergunakan berpergian ke Pontianak guna membeli mobil disana.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia ingin meminjam kendaraan tersebut selama 4 hari yang mana korban pun tidak merasa curiga dan langsung meminjamkan motor.
Selama 4 (empat) hari tersangka meminjam motor, korban pun terus menghubungi akan tetapi ia sendiri tidak menerima jawaban sama sekali alias di reject.
Korban terus menunggu tetapi alhasil motor pun tak kembali. Merasa ditipu ia pun langsung menghubungi pihak Kepolisian dan membuat laporan yang dalam hal ini Sat Reskrim Polres Sintang bertindak cepat dengan menelusuri jejak tersangka yang mana langsung mengatarkannya ke lokasi di mana tersangka berada.
Tidak menunggu lama tersangka berinisial PA (21) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sintang dari kediamannya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.338.000.
(Cal)