Sintang – Kasus pencurian satu unit alat berat jenis ekskavator di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terbongkar.
Tiga orang pelakunya yakni YN, RJ, dan OU berhasil diamankan jajaran Polres Sintang.
Ketiga orang tersangka ini sudah menjual alat berat yang hasil pencurian ke pengepul besi bekas di Pontianak.
Baca juga: Upah Tak Dibayar, 3 Pria di Sintang Nekat Curi Excavator Mantan Bosnya
Peran masing-masing tersangka antara lain: RI alias O otak pencurian. N Aliyas YN selaku penghubung ke pembeli dan RJ merupakan pelaksana lapangan.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.