Sintang – Terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 15 tahun. Unit Reskrim Polsek Sintang Kota mengambil langkah diversi, Selasa (29/10/19) siang.
Anak berhadapan dengan hukum berinisial TMI (15) warga Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang terpaksa diamankan oleh petugas beberapa hari yang lalu bersama temannya dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna putih perak dengan nopol KB 6297 VP.
Proses diversi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Sopar Aritonang bersama anggota, Bapas Sintang, DKBP3A Kabupaten Sintang, korban dan ABH TMI beserta keluarga.
Kapolsek Sintang Kota melalui Kanit Reskrim, Ipda Sopar Aritonang mengatakan, diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7. Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.
“Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun,” ucapnya.
Selain itu menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak.
Dalam kegiatan tersebut di hasilkan kesepakatan berupa pelaku meminta maaf kepada korban dan meminta agar permasalahan ini di selesaikan secara damai.
Kemudian, pihak korban tidak akan menuntut ganti rugi kepada pelaku. Dan korban mengharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selanjutnya, Orang tua pelaku sanggup menjadi penjamin dan akan mendidik serta membimbing agar tidak terjadi lagi perbuatan yang sama. Ditambah pihak Bapas menyarankan agar ABH diserahkan kepada orang tua.
Penulis : Imam