Sintang – Polres Sintang mendapatkan laporan kejadian pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Peristiwa tersebut terjadi pada selasa 3 Desember 2019 tengah hari sekitar pukul 12.00 didepan Toko Jaya Raya jalan MT. Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Rabu (4/12/2019).
Saat dikonfirmasi ke Polres Sintang, Kapolres Sintang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sintang AKP. Indra Asrianto menuturkan benar kami telah menerima laporan atas kejadian pencurian dengan pemberatan, modus yang digunakan adalah dengan memecahkan kaca mobil.
Baca juga: RESAH Drone!!! Kapolres Sintang: Hati-hati Dengan Kabar Yang Belum Tentu Benar
“kronologi kejadian berdasarkan laporan dari pelapor, awal terjadinya peristiwa itu pada hari selasa tanggal 3 desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB Pelapor bersama A.M mencairkan uang dana desa 40% anggaran 2019 di Bank Kalbar Sintang yaitu sejumlah Rp.105.200.000 dan uang tersebut disimpan didalam kantong plastik hitam kemudian diletakkan dibawah bangku penumpang tepatnya di belakang supir, karenakan pelapor ada keperluan dirumah temannya pelapor memarkirkan mobilnya didepan Toko Jaya Raya. saat pelapor mau pulang sekitar jam 12.00 wib pelapor melihat kaca mobil miliknya yang terparkir tadi sudah pecah dan uang yang ada didalam mobil hilang” tuturnya.
“berdasarkan laporan tersebut kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan saat ini kasus dan pelakunya sedang kami dalami” jelas Indra.
Baca juga: Tanamkan Jiwa Toleransi, Satlantas Polres Sintang Ajak Anak TK Keliling Ke Tempat-Tempat Ibadah
Dikarenakan oleh kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.105.200.000,-
Penulis: Wawan