Sintang – Kamis (28/07/19) sekitar jam 09.00 WITB dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sintang yang berlokasi di halaman Mapolres Sintang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakrie serta dihadiri oleh perwakilan Kejari Sintang, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Perwakilan BNNK Sintang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 21 klip plastik yang sudah dengan berat bersih kurang lebih 8,94 gram dari dua orang tersangka yang berinisial FA dan EK.
Kedua tersangka tersebut masukan dalam nomor laporan “LP/195/X/Res.4.2/2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba” dan “LP/197/XI/Res.4.2/2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba” atas tindak pidana pengedaran Narkotika Jenis Sabu.
Dari kedua tersangka ini juga diketahui bahwa FA negatif tidak memakai barang haram tersebut dan hanya mengedarkan sedangkan tersangka berinial EK diketahui positif.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Satres Narkoba ini dilakukan dengan cara mencampurkan ke-21 klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu itu kedalam air yang sudah diberikan roundup (racun tanaman)
“Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut kami sisihkan untuk proses persidangan” Jelas Kasatres Narkoba AKP Samsul
Tujuan dari pemusnahan ini supaya barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penulis: Faisal