Sintang – Tidak henti-hentinya Satresnarkoba Polres Sintang dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sintang yang mana kali ini kembali membekuk 2 orang pengedar narkotika jenis shabu sore hari kemarin, Kamis (30/04/2020).
Kedua orang tersangka ini ialah R.D (27) warga Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang dan P alias K (24) warga Kel. Menteng ,Kec. Sintang Kab. Sintang yang mana keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya diamankan dari hasil penyelidikan dilapangan yang telah dilakukan petugas Satresnarkoba beberapa waktu lalu dimana keduanya sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis shabu dengan modus melewati jasa pengiriman salah satu agen bis di sintang.
Tepat kemarin sore hari, petugas dari Satresnarkoba langsung bergerak karena menerima laporan hasil penyelidikan bahwasanya kedua orang pemuda ini menuju salah satu agen bis yang sering dikunjunginya untuk mengambil paketan yang mana berisi barang haram tersebut.
Tidak menunggu lama berlokasi di tempat salah satu agen bis petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung mengamankan kedua tersangka ini dan melakukan penggeledahan terhadap paketan yang diambil kedua pemuda ini.
Alhasil setelah dilakukan pengeledahan terhadap paket, ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabushabu dengan berat brutto sebesar 4.70 gram.
Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayt (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Cal)