Serawai – Marakanya pembakaran hutan/lahan yang kerap terjadi saat memasuki musim kemarau menjadi perhatian serius Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi oleh sebab itu Kapolres memberikan himbauan kepada Polsek di Jajarannya agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan kebun dengan tujuan apapun.
Akibat dari pembakaran itu sehingga menimbulkan bencana asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan. Tak main-main, sebagai tindakan tegas bagi para pelaku maka akan diancam dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Berkaitan dengan hal ini, Kepolisian sektor Serawai menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan rusaknya keseimbangan ekosistem.
Melalui anggota Bhabinkamtibmas, selebaran terkait himbauan larangan untuk membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar di tempel ke setiap rumah hingga ke desa-desa.
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono menjelaskan, hal demikian dilakukan sesuai perintah dari Kapolres Sintang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Ancaman sudah jelas, saya harap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita saling mengingatkan satu sama lain demi kelangsungan hidup yang sehat bagi kita semua,” ujar Kapolsek, Senin (29/7/2019) Pagi.
Selain menempelkan selebaran, pihaknya juga memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan melaksanakan patroli dialogis. Harapannya dengan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan, dapat mengurangi jumlah kebakaran hutan yang selama ini kerap terjadi.