News.polrestasintang.com – Sintang, Unit reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu terjadi diwilayah hukum Kecamatan Sintang, Sabtu (7/9/19).
Kejadian pencurian itu berupa dua unit handphone dengan merk XIOMI dan COOLPAD serta uang sebesar Dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah, milik korban bernama Dewi Susanti (33) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
“Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar jam 05.30 WIB saat korban terbangun dari tidur mengetahui dua unit hand phone telah raib bersama uang sebesar Dua juta lima ratus delapan puluh ribu yang sebelumnya di simpan dilaci warungnya, ” Kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat terungkap.
“Pelaku adalah IRD (35) Warga Kabupaten Melawi yang beberapa pekan lalu kita amankan dalam perkara pencurian dan pemberatan,” Tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji dan kemudian Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya untuk kembali menggiatkan siskamling agar bisa memberikan rasa aman di lingkungannya masing-masing.
Penulis : Imam