Dedai – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,polsek dedai merespon cepat adanya pengaduan dari warga,yang mana hal tersebut merupakan salah satu wujud dari program pelayanan prima polri kepada masyarakat
Selasa (11/11/2025)
Untuk menyampaikan pengaduan kepada Polisi warga bisa Datang ke kantor polisi debgan cara mengunjungi kantor polisi terdekat yang sesuai dengan lokasi kejadian (Polsek atau Polres) dan datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kemudian masyarakat bisa menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas jaga/piket,setelah selesai kemudian ditanda tangani,untuk selanjutnya Petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan sebagai bukti bahwa laporan pengaduan dari warga telah diterima
Penulis : Humas Polsek Dedai






