Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Jaya Polsek Sintang Kota Bripka Rian Rapid melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Mekar Jaya, Kecamatan Sintang Kab. Sintang, Selasa Juli 2024.
Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, BhabinKamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Binaan.
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K., melalui Kapolsek Sintang Kota IPTU Karsa menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI ini dilaksanakan dengan sasaran para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah Kecamatan Sintang.
“Kami memberikan imbauan kepada pekerja atau pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata IPTU Karsa.
Selanjutnya, IPTU Karsa, mengatakan bahwa selain melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga melakukan pembentangan spanduk larangan PETI yang sebarkan oleh para personil Polsek Sintang Kota sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga pekerja emas tanpa izin, agar meninggalkan aktivitas itu, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Harapannya agar warga masyarakat meninggalkan aktivitas penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI, Polsek Sintang Kota kali ini hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kapolsek Sintang Kota.