Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan.
Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi.
“Petugas di TKP pada saat ketemu titik api, langsung melakukan pemadaman. Tim berupaya memutus penjalaran api, agar tidak meluas ke lahan lainnya,” kata Arief.
Tim Penyidik segera melakukan penyelidikan. Selama satu minggu lebih akhirnya penyelidikan membuahkan hasil berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti korek api.
“Hasil penyelidikan, pada hari Jumat (28/7/23) pukul 10.37 Wib, Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI dan pelaku ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Arief.