Sintang – Unit reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu terjadi diwilayah hukum Kecamatan Sintang, Rabu 10/6/20.
Kejadian pencurian itu berupa uang sebesar Enam juta Rupiah milik korban dengan inisial SA (41) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota AKP Harjanto, SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
“Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 4/6/20 sekitar pukul 21.30 WIB saat korban buka Toko Meja Kasir dalam keadaan berantakan dan uang sebesar Enam juta rupiah raib yang sebelumnya di simpan didalam laci kasir,” Kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat terungkap.
“Pelaku adalah berinisial H (35) Warga Kabupaten Sintang yang satu hari kemarin kita amankan dalam perkara pencurian dan pemberatan,” Tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji dan kemudian Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya untuk kembali menggiatkan siskamling agar bisa memberikan rasa aman di lingkungannya.
Penulis: Haedar | Editor: Yob