“Pada kejadian ini kerugian yang diderita korban mencapai angka 7.5 juta,” terang Ryan.
Usai korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian atas kasus pencurian yang dialaminya, unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Resmob melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan, hingga akhirnya sebelum 1×24 Jam telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang berinisial MO.
“Tersangka pertama berhasil kita amankan saat berada di Jalan Ady Irwan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,” ungkap Ryan.
Tak berhenti disitu, dari pengembangan tersangka MO diketahui tidak berkerja sendiri melainkan dengan membawa dua rekannya yang berinisial EY dan YK.
Baca juga: Polres Sintang Ungkap Kasus Pencurian 10 Unit Sepeda Motor
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan kembali melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya dimana keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Purnama Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang.
“Dari ketiga tersangka sejumlah barang bukti kita sita 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT, 2 Handphone dan 1 batang besi lancip dengan ukuran sepanjang 25 cm yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban,” jelas Ryan.
Sementara itu untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)