Sintang – Kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang berlokasi Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang, Selasa (10/9).
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan, terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihaknya berjumlah tiga pelaku yang masing-masing berinisial MO, EY dan YK.
Ketiganya melancarkan aksi dengan melakukan pembobolan terhadap rumah korban Hendra yang beralamat di Jalan Masuka I RT 008 RW 001 sebelum diamankan unit Resmob Satreksrim Polres Sintang yang dipimpin IPDA Lazid Zaki Muchlas.
Baca juga: Polres Sintang Kerahkan Personel Amankan Pelantikan DPRD Terpilih
Melalui Kasat Reskrim Polres Sintang diterangkan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang barawal dari laporan korban yang mana pada Senin (9/9) pukul 05.00 Wib saat hujan korban dibangunkan oleh istrinya yang mengatakan bahwa rumahnya telah dimasuki orang.
Saat dicek korban, terdapat barang yang hilang mulai dari 1 unit motor beserta 3 unit Handphone dan 1 tabung gas elpiji 3kg.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya setelah mencongkel jendela dapur dan pintu belakang rumah korban.