23.7 C
Sintang
Selasa, 18 Februari 2025

Korlantas Polri Sebut Biaya Bikin BPKB Elektronik Tak Berubah

Baca juga

Jakarta – Korlantas Polri menyebut Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berubah menjadi versi elektronik tak akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu. Sementara untuk mobil Rp375 ribu.

Baca juga: Polres Sintang Bakti Kesehatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73

“PNBP masih yang (tarif) lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan e-BPKB akan dirilis pada awal 2025. Saat ini penerbitannya masih dalam tahap uji coba di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

Di samping itu Sumardji menjelaskan e-BPKB yang sedang dibangun Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.

Nantinya, chip RFID itu akan tersemat pada e-BPKB. Sehingga dianggap memudahkan pengecekan identitas kendaraan.

Baca juga: Sinergi Polri Dalam Mendukung Ketahanan Pangan, Polri Sambang Petani

Sumardji juga mengungkap salah satu alasan BPKB diubah menjadi versi elektronik. Menurut dia BPKB saat ini masih kurang aman, misalnya ketika digunakan sebagai jaminan ke lembaga finansial untuk peminjaman dana.

“Hal ini dikarenakan masih ditemukannya duplikasi BPKB yang terjadi baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan,” kata Sumardji. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kemnaker Gandeng Polri Berantas Preman di Kawasan Industri

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) bergaya preman yang mengganggu operasional pabrik dan investasi di...
spot_img

Berita Serupa

spot_img