23.7 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Kembali, Satresnarkoba Polres Sintang Bekuk 2 Pengedar Narkoba

Baca juga

Sintang – Satresnarkoba Polres Sintang kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang berinisial SE (28) dan MS (39) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang kerap kali melihat adanya aksi transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka, Senin (19/04/2020)

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, untuk SE diamankan saat ia sedang berkendara dimana petugas sudah melakukan pengintaian sebelumnya dan untuk tersangka dengan inisial MS diamankan saat ia sedang berada di kontrakannya.

SE merupakan seorang warga dari Desa Baning Kota yang berprofesi sebagai karyawan swasta sedangkan MS merupakan warga Kelurahan Ladang dengan profesi sebagai Wiraswasta.

Kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwasanya SE kerap kali terlihat sedang melakukan transaksi narkoba, dari sinilah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian alhasil ketika dibekuk saat mengendarai sepeda motor, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) klip plastik transparan berisi shabu dan barang bukti lainnya.

Tidak berhenti disitu saat dilakukan introgasi, tersangka SE mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial MS yang mana petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari info serta alamat yang bersangkutan.

Setelah dilakukan penyelidikan, MS juga berhasil dibekuk saat sedang berada di kontrakannya dimana dengan disaksikan ketua RT petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,32 gram serta barang bukti lainnya seperti bungkus klip plastik kosong, pipa kaca, fanbo, pipet, korek api gas, timbangan digital uang kurang lebih sebesar Rp. 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Cal)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img