Sintang – Polres Sintang kembali menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana beberapa bulan terakhir, Jumat (9/6).
Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, terdapat sejumlah kasus yang telah diungkap mulai dari Curat, pencabulan dibawah umur, penggelapan, UU ITE dan persetubuhan di bawah umur.
Adapun masing-masing tersangka berinisial UG, S, AS, JH, P, A, DR dan DY yang telah diamankan oleh Polres Sintang.
“Ada kurang lebih 7 kasus yang telah kita tangani pada periode bulan Mei hingga Juni 2023,” ucap Kapolres.
Dari tujuh kasus yang disebutkan Kapolres Sintang, 3 diantaranya yakni kejahatan terhadap anak dibawah umur baik itu pencabulan atau persetubuhan.
“Ketujuh kasus yang telah kita tangani, tiga diantaranya terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur baik itu kasus pencabulan atau bahkan persetubuhan dengan dasar mau sama mau,” jelas Kapolres.
Ia merasa prihatin terhadap jumlah kasus terhadap anak dibawah umur yang terjadi dimana faktor pemicu tak lain biasanya yakni kurangnya perhatian orang tua khususnya terhadap pergaulan sang anak.
“Berulang kali saya sampaikan tidak bosan kepada para orang tua khususnya, di jaman yang serba modern tentunya pengawasan terhadap pergaulan anak juga diperlukan untuk mengantisipasi anak ini terjerumus kedalam perbuatan-perbuatan tindak pidana,” pesannya.
Dirinya berharap kasus-kasus terhadap anak dibawah umur tersebut kedepannya dapat diminimalisir dengan meningkatnya kesadaran para orang tua dalam mengantisipasi efek negatif yang dibawa oleh pergaulan bebas. (*)