Dedai – Kapolsek Dedai,AKP Sophar Aritonang menghadiri Kegiatan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pilar 1-3 Kecamatan Dedai Kab. Sintang Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 pukul 09.30 Wib s/d Selesai Bertempat di halaman UPTD Puskesmas Dedai Kec. Dedai Kab Sintang
Jum’at (23/10/2025)
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden RI Nomor 185 Tahun 2014, Tentang Penyediaan Sanitasi untuk Mencapai Akses Universal Sanitasi Tahun 2019 dan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI No.3 Tahun 2014
Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor. 101 Tahun 2021 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dimana salah satu kegiatan utamanya adalah mengupayakan Desa/Kelurahan yang terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan atau Menjadi Desa STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (SBS) atau Tempat Terbuka, yang dilakukan secara Terintegrasi Antar OPD Terkait.
Adapun desa-desa yang mengikuti kegiatan Deklarasi STBM Pilar 1-3 tersebut adalah Desa Apin Baru, Desa Hulu Dedai, Desa Jangkang, Desa Nanga Jetak serta Desa Pengkadan Sungai Rupa Kecamatan Dedai
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Sintang,Plt.Kepala Inspektorat,Kadis Kesehatan Kab. Sintang,Kadis PU Kab. Sintang,Kepala DPMPD Kab. Sintang,Kepala BAPPEDA Kab. Sintang,Kadis PRKP Kab. Sintang,Kasat Pol PP Kab. Sintang,Camat Dedai,Danramil Dedai,Kapolsek Dedai,Kepala Puskesmas Dedai,Kepala Desa Nanga Jetak, Kepala Desa Pengkadan Sungai Rupa, Kepala Desa Jangkang,Kepala Desa Hulu Dedai,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat,Tenaga medis dan staf Puskesmas serta para tamu undangan
Penulis : Humas Polsek Dedai






