23.5 C
Sintang
Selasa, 21 Oktober 2025

Kapolsek dan Danramil Sintang Hadiri Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas

Baca juga

Sintang – Rabu (15/10) pukul 08.30 WIB bertempat di Balairung Ambeg Paramarta Kantor Kecamatan Sintang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Satlinmas dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Hadir dalam kegiatan :

  • Camat Sintang diwakili Kasi Trantib dan Linmas Kec. Sintang, Budi Kurniawan, S.Sos, M.Si. • Kabid Pembinaan SDA dan Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kab. Sintang, Abdul Syukur, S.Sos, M.A.P.
  • Danramil 1205-07/Stg, Kapten Inf. Ardiansyah. • Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, S.H.. • Kades dan Lurah Kec. Sintang. • Anggota Satlinmas. • Tamu undangan lainnya

Adapun dilaksakannya kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait Kondusifitas Penyelenggaraan Trantibumlinmas di Daerah.

Tugas dan peran Satlinmas ditingkat Desa dan Kelurahan, sebagai berikut :
.Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;

. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;

. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;

. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
.Membantu upaya pertahanan negara;
. Membantu pengamanan objek vital; dan
. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

Dalam rangka terciptanya ketentraman dan ketertiban umum Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan Sintang, perlunya peran aktif Satlinmas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan selesai pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Ka Spk hadiri Undangan Rapat Penyusunan Drap Kesepakatan Bersama Pencurian Sawit Di Areal PT .MPE Grup

Sepauk - Untuk ikut mendukung program pemerintah khususnya masyarakat terutama di tingkat desa dan kesepahaman dengan perusahaan masalah pananganan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img