“Sanksi yang diberikan berupa push up dan mengucapkan Pancasila, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, operasi yustisi memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan menyosialisasikan Perbup nomor 60 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan pengendaliam covid-19.
“Serta melakukan rapid test sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” ujar Kapolres.
Kapolres Sintang juga menghimbau kepada warga masyarakat Sintang, dengan kondisi banyak nya warga Sintang yang terpapar Covid19, dirinya berharap warga masyarakat semakin lebih mendisplinkan diri dan keluarganya untuk mematuhi prokes yang ada.
“Virus ini menyerang setiap orang dan kita tidak tau siapa yang terpapar atau tidak untuk itu maka kedisplinan diri itu penting, jika keluar rumah pakai terus masker, cuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, jaga jarak pisik dengan orang lain serta jauhi kerumunan orang banyak,”himbau AKBP Ventie.