
Setelah menghentikan kedua orang tersebut, petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan yang mana didapati 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang Iptu Amansyurdin mengatakan bahwasanya tersangka telah mengakui barang tersebut masuk dalam kepemilikannya usai di periksa petugas.
Baca juga: 9 Pasangan Prostitusi dan Pelajar Terjaring Operasi Pekat di Sintang
“Setelah CP dan DU kita amankan ke Polres Sintang, kedua orang ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat sindikat-sindikat lain yang tergabung dengan mereka,” ujar Aman.
Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih 5,10 gram Narkotika jenis shabu beserta dengan barang bukti 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda Motor. (hps)