Ketungau Hulu – Kanit Propam Polsek Ketungau Hulu, Bripka Haratal Natalis pimpin langsung Apel sekaligus memberikan sosialisasi Perpol No. 7 tahun 2022 tentang perkap yang mengatur tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri serta penekanan larangan gaya hidup hedonis di lingkungan kepolisian khususnya Polsek Ketungau Hulu. Kamis, (9/10/25).
Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) serta keluarga besar Polsek Ketungau Hulu, guna memberikan pemahaman dan penegasan bahwa anggota Polri dan keluarganya dilarang menampilkan gaya hidup mewah (hedon), baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Dalam penyampaiannya, Bripka Haratal Natalis menegaskan bahwa gaya hidup hedon dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri, serta bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dan keteladanan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian.
“Kepada Seluruh anggota dan keluarga untuk bisa menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat. Jangan sampai terjebak dalam gaya hidup konsumtif atau ikut dalam kelompok yang memperlihatkan kemewahan secara berlebihan,” ujar Bripka Haratal Natalis.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polsek Ketungau Hulu dalam menjalankan instruksi pimpinan Polri untuk menciptakan budaya organisasi yang bersih, transparan, dan bebas dari perilaku tidak terpuji.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polsek Ketungau Hulu dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika, disiplin, dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi sehari-hari.