Serawai – Kanit Propam Polsek Serawai Aiptu Ignasius f. siang memberikan arahan tentang larangan bergaya hidup hedon bagi personil Polsek Serawai. Senin,13/10/2025.
Dalam kesempatan apel pagi pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, Kanit Propam Aiptu Ignasius f. siang dalam kesempatannya mengambil apel memberikan arahan terkait larangan bergaya hidup Hedon kepada personil Polsek Serawai.
Larangan bergaya hidup hedon merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri dan menjadi atensi khusus di tengah dinamika Polri yang semakin dinamis, dalam arahannya Kanit Propam Polsek Serawai mengatakan kepada personil agar tidak menampilkan atau memamerkan harta/kekayaan pribadi baik di kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, upaya tersebut agar citra Polri sebagai pelayan masyarakat tidak ternodai.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Propam juga tidak bosan-bosannya memberikan penekanan kepada personil Polsek Serawai untuk tetap melaksanakan tugas Kepolisian sebagaimana Tupoksi masing-masing Personil, dan tetap menjaga kedisiplinan selama berdinas di Polri.