Sungai Tebelian – Kanit Propam Polsek Sungai Tebelian Aiptu Muslimin Awaludin dalam Tupoksinya melaksanakan Monitoring dan Pam Personil dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh PN Sintang.Rabu,12/11/2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 08.00 Wib, pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Personil Polres Sintang dan di Backup oleh Personil Polsek Sungai Tebelian, kegiatan pengamanan tersebut merupakan Kegiatan eksekusi pengosongan lahan sengketa oleh Pengadilan Negeri Sintang bentuk tindak lanjut dari tahapan keputusan terhadap objek eksekusi pada putusan Pengadilan Negeri Sintang dalam perkara pedata Gugatan Nomor : 6/Pdt.Eks/2025/PN Stg Juncto 4/Pdt.Eks/2025/PN Stg Juncto 24/Pdt.G/2011/PN Stg Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 20/PDT/2013/PT PTK Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1597 K/Pdt/2014 Jo. 817 PK/PDT/2020. Adapun objek yang menjadi eksekusi Tanah berserta bangunan dengan sertifikat Hak Milik masing-masing.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sintang di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang ditunda sampai dengan hasil upaya hukum dari ahli waris telah dinyatakan selesai di Polda Kalbar dan Pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sintang.






