31.2 C
Sintang
Kamis, 10 Juli 2025

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat.

Baca juga

Cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL

Perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapannya:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Masuk ke beranda.
  3. Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
  4. Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
  5. Pilih tahun E-TBPKP.
  6. Maka detail mengenai E-TBPKP akan dimunculkan. Hal ini diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui jatuh tempo STNK yang akan diperpanjang.
  7. Kemudian saat sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan ada peringatan.
  8. Pengguna akan diarahkan untuk melihat detail pembayaran.
  9. Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.
  10. Terdapat dua pilihan pengiriman yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
  11. Masukkan alamat dan informasi penerima pada form pengiriman.
  12. Selanjutnya pengguna diminta untuk mengisi email dan nomor HP.
  13. Pilih tombol lanjut.
  14. Akan ada beberapa metode pembayaran yang tersedia, silakan pilih salah satu.
  15. Pilih tombol lanjut.
  16. Lakukan pembayaran.
  17. TBPKP akan dikirimkan sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

4 Anggota KKB Kodap III Sinak Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah

Puncak, Papua Tengah - Sebanyak empat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Kodap III Sinak secara resmi menyatakan ikrar...
spot_img

Berita Serupa

spot_img