Cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL
Perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapannya:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Masuk ke beranda.
- Pilih menu E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor elektronik).
- Masukkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB).
- Pilih tahun E-TBPKP.
- Maka detail mengenai E-TBPKP akan dimunculkan. Hal ini diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui jatuh tempo STNK yang akan diperpanjang.
- Kemudian saat sudah melewati tanggal jatuh tempo, akan ada peringatan.
- Pengguna akan diarahkan untuk melihat detail pembayaran.
- Pengguna juga akan diarahkan untuk memilih pengiriman dokumen TBPKP.
- Terdapat dua pilihan pengiriman yaitu melalui Pos atau diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.
- Masukkan alamat dan informasi penerima pada form pengiriman.
- Selanjutnya pengguna diminta untuk mengisi email dan nomor HP.
- Pilih tombol lanjut.
- Akan ada beberapa metode pembayaran yang tersedia, silakan pilih salah satu.
- Pilih tombol lanjut.
- Lakukan pembayaran.
- TBPKP akan dikirimkan sesuai alamat atau dapat diambil di Samsat tempat STNK didaftarkan.