29.4 C
Sintang
Selasa, 13 Januari 2026

Daftar Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK

Pengurusan perpanjangan dokumen tersebut tidak harus datang ke Satpas ataupun Kantor Samsat.

Baca juga

Biaya perpanjangan SIM secara online

Biaya perpanjangan SIM secara online bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.

Syarat Perpanjangan STNK Secara Online
• Melakukan pendaftaran akun di aplikasi SIGNAL.
• Melakukan pengisian data pribadi.
• Melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Mengecek tanggal jatuh tempo STNK yang terdaftar di Samsat.
• Melakukan pembayaran dengan memilih salah satu jenis bank yang sudah disediakan.
• Menyiapkan Nomor Plat Kendaraan (NRKB)
• Menyiapkan kode pos guna pengiriman dokumen.

EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polri dan Warga bergandengan Tangan, Polindes Meunasah Mancang Bangkit dari Lumpur Banjir

Pidie Jaya — Semangat kebersamaan dan kepedulian kembali ditunjukkan oleh Polres Pidie Jaya bersama masyarakat, yang bergandengan tangan gotong...
spot_img

Berita Serupa

spot_img