23.2 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Curi Uang di Warung, Pemuda Malang di Gelandang Ke Kantor Polisi

Baca juga

News.polrestasintang.com – Sintang, Seorang pemuda nekat mencuri di sebuah warung Lanting AWAI Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.Dalam aksinya tersebut berhasil menggasak uang tunai dan satu unit handphone.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JML (18) warga Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.

Dari kejadian itu, pemilik warung Muhammad Ali (45) warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, langsung melapor ke Polsek Sintang Kota dengan Nomor : LP /159/IX/ RES.1.8/2019/Kalbar/Res Sintang/Sek. Sintang Kota, tanggal 15 September 2019, tentang dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP.

Dalam laporanya, korban mengaku telah kehilangan uang sebesar Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah dan satu unit Handphone merk ADVAN tipe S5E Full View warna hitam pasca warung miliknya di bobol oleh pencuri.

Dari keterangan pelapor, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Usai proses tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menginap di lanting penginapan Asri tidak jauh dari tkp jalan Brigjen Katamso.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota IPDA Sopar Aritonang, petugas langsung menuju lanting penginapan Asri dimana pelaku tersebut menginap. Dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Minggu (15/9/19).

Tanpa bisa berdalih. Akhirnya pelaku mengakui aksi kejahatan yang dilakoninya. Mendengar pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti uang sebesar Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah serta Satu unit Handphone merk Advan ke Polsek Sintang Kota guna dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.

Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang kedapatan mencuri di warung.

“Pelaku kita amankan atas kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat,” Tegas Kapolsek.

Penulis: Imam

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img