Sintang – Polsek Kayan Hilir berkerjasama dengan Polres Sintang berhasil mengamankan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, Kamis (13/02/2020)
Tersangka yang tidak lain berinisial M.A ini merupakan seorang warga Dusun Mentawak Permai Desa Nanga Mau Kec. Kayan Hilir Kab. Sintang yang berprofesi sebagai seorang Petani.
Ketika diamankan, petugas juga membawa barang bukti berupa 6 (enam) buah karung warna putih berisi getah/karet dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda grand warna hitam.
Dari keterangan saksi, 6 (enam) buah karung berisi getah/karet tersebut merupakan milik salah seorang warga yang pada saat itu meletakan karung tersebut di dalam kolam penampungan belakang rumahnya.
Kronologis bermula dari pelapor mendengar adanya gonggongan anjing di luar rumahnya, mendengar suara tersebut pelapor langsung keluar rumah dan menuju kolam penampungan tempat ia meletakan getah karet.
Setelah dicek dari ke-16 karung berisi getah tersebut hanya tersisa 10 sedangan 6 lainnya sudah hilang, mendapati hal ini pelapor pun langsung menghubungi saksi dan langsung melakukan pencarian disekitar rumahnya dan ditemukan 3 karung disekitar tepi jalan.
Tidak jauh dari lokasi ditemukannya karung getah tersebut pelapor melihat gelagat seseorang yang mencurigakan sedang membawa sepeda motor grand warna hitam dimana pelapor langsung menghampiri untuk bertanya dan benar saja pria tersebut merupakan pencurinya sontak pelapor ingin menangkap tetapi tersangka sudah kabur duluan meninggalkan sepeda motornya.
Dalam hal ini korban langsung melapor ke Polsek terdekat agar kasus ini cepat ditindak lanjuti.
Besoknya pukul 09.00 Wib anggota Polsek Kayan Hilir mendapkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian getah karet sedang berada di rumahnya, langsung saja anggota Polsek Kayan Hilir meluncur dan mengamankan tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.800.000.
(Cal)