Ketungau Tengah – Personil Polsek Ketungau Tengah melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang larangan membakar hutan dan lahan, pada Kamis (07/08/2025) pagi.
Sebanyak lima personil dikerahkan ke titik strategis di wilayah hukum Polsek Ketungau Tengah guna memasang maklumat sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolsek Ketungau Tengah melalui personil di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
“Pemasangan maklumat ini merupakan bentuk imbauan tegas dari Kepolisian, agar masyarakat memahami risiko dan sanksi hukum jika membakar hutan dan lahan,” ujar salah satu petugas.
Dengan kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Ketungau Tengah tetap aman, serta potensi Karhutla dapat diminimalisir sejak dini.