23.2 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak, Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Karhutla

Baca juga

Oleh sebab itu saya kembali menegaskan “kepada pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun akan diberikan Tindakan Hukum Tegas dengan ancaman hukuman pejara maksimal 10 tahun dan Denda 15 Miliar sebagaimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 Nomor 18 Tahun 2004 dengan Acaman Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar”, Tegas Kapolsek Tempunak.

Penulis : Khoirul

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img