23.9 C
Sintang
Rabu, 14 Januari 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak, Sosialisasikan Himbauan Kapolres Terkait Karhutla

Baca juga

Oleh sebab itu saya kembali menegaskan “kepada pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun akan diberikan Tindakan Hukum Tegas dengan ancaman hukuman pejara maksimal 10 tahun dan Denda 15 Miliar sebagaimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 Nomor 18 Tahun 2004 dengan Acaman Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar”, Tegas Kapolsek Tempunak.

Penulis : Khoirul

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polri Bangun Puluhan Sumur Bor, Warga Padang Pariaman Mulai Nikmati Air Bersih Pascabencana

PADANG PARIAMAN — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu pemulihan masyarakat terdampak bencana banjir dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img