News.polrestasintang.com | Tempunak – Musim kemarau yang panjang dan cukup tingginya suhu di wilayah Kabupaten Sintang sehingga menimbulkan kekeringan hal tersebut memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebun di berapa wilayah di Kabupaten Sintang.
Untuk melakukan antisipasi terkait hal tersebut Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi Sik, MH. mengeluarkan himbauan tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dan Tindakan Hukum Tegas kepada masyarakat maupun pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Karhutla melalui Polsek di wilayah jajaran Polres Sintang.
Seperti yang dilakukan Personil Polsek Tempunak Aiptu Paulus, dan Brigadir Satryo Margono yang melakukan himbauan terkait karhutla dengan melakukan Sosialisasi di rumah-rumah warga Desa Sungai bulu Kec. Tempunak, instansi pemerintahan desa Aiptu Paulus dan Brigadir Satryo margono, mengecek lahan yang mau di bakar dan mengingaktkan warga supaya tidak melakukan pebakaran apabila melakukan pebakaran akan di tindak tegas, Selasa 13 Agustus 2019.