Kelam Permai – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu: Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa. (29 Okt 2023)
Briptu Ariyadi H.P sebagai Bhabinkamtibmas sekaligus Bintara Penggerak Ketahanan pangan Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai lakukan monitoring Bumdes milik Desa Gemba Raya yaitu berteriak Ayam. Kegiatan masyarakat yang bisa dijadikan juga solusi untuk menjaga Ketahanan Pangan Nasional.
Kami Polsek Kelam Permai juga membuka ruang bagi masyarakat dalam bermedia sosial, guna menjadikan media dalam melaporkan suatu peristiwa atau sekedar pemberitaahuan. Mari kita membangun hal-hal kecil dalam membangun kamtibmas tetap terjaga di Kecamatan Kelam Permai.