Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut: Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan. Aipda Eka merupakan sosok Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Tebelian yang sering hadir ditengah-tengah masyarakat. Minggu, 02 Juni 2024.
Fungsi Bhabinkamtibmas dimasyarakat salah satunya hadir menjadi Mediator dari beberapa permasalahan yang tidak mendapatkan titik temu di tingkat Desa, maka dari itu peran Bhabinkamtibmas perwujudan Polsek itu hadir di suatu Desa. Bhabinkamtibmas menjadi Problem Solving atau Pemeceah Masalah. Biasanya seputaran permasalahan diDesa tidak jauh dari permasalahan Keluarga, Penganiayaan, bahkan Pencurian ringan.
Aipda Eka yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Solam Raya dan 2 Desa Lainnya, memiliki tugas yang lumayan berat dengan kondisi geografis Kecamatan Sungai Tebelian yang masih belum ada akses jalan Aspal. Tugas Bhabinkamtibmas adalah hal mulia dilakukan Polri dalam bukti Pelayanan kepada masyarakat dengan semaksimal mungkin. Perlu juga partisipasi dari masyarakat dalam aktif membangun Desa nya, karena Bhabinkamtibmas tidak dapat berdiri sendiri perlunya dukungan moral dan Moril bahkan Materil dalam perwujudan Desa yang lebih baik.