35.1 C
Sintang
Sabtu, 6 Juni 2026

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Baca juga

Sintang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sintang kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Sintang. Tersangka disebutkan berinisial SH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan BH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Kamis, 29/10/2020.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 13 klip sabu dengan berat 32,84 gram dan 5 butir ekstasi 2,47 gram beserta alat hisap.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu telepon genggam, timbangan digital, 1 unit roda dua, pipet kaca, dan uang yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 3.000.000. ( Tiga Juta Rupiah ).

Keberhasilan petugas menangkap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan banyaknya aktivitas kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya di Sintang.

Laporan itu pun kemudian diselidiki petugas Satreskoba Polres Sintang. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Penanggulangan Karhutla

Ketungau Hilir - Anggota Polsek Ketungau Hilir menghadiri kegiatan Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penanggulangan Karhutla di PT. Cahaya Unggul...
spot_img

Berita Serupa

spot_img