26.8 C
Sintang
Rabu, 30 April 2025

Berkas P21, Polisi Limpahkan Dua Kasus Curat Ke JPU Sintang

Baca juga

Sintang – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sintang Kota kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sintang, Rabu (23/10/19).

Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH.MH membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang barang bukti sebanyak dua kasus dalam perkara curat.

“Keduanya kasus curat. Pertama dengan tersangka DRI (35) warga Kecamatan Sepauk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 142 / VIII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B -2822 / O.1.12 / EPP.1 /10/2019, tanggal 23 Oktober 2019 (P-21). Kemudian kedua dengan tersangka NOS (36) warga Kelurahan Menyumbung tengah Kecamatan Sintang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 109 / VII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 11 Juli 2019 dan Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B / 2730 / O.1.12 / EPP.1 /9/2019, tanggal 19 September 2019 (P-21), ” Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tugas penyidik selanjutnya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Imam

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai Mediasi Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

Dedai - Kanit Reskrim Polsek Dedai,Aipda Suparjo Melaksanakan Kegiatan Mediasi Permasalahan Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Pada hari ini...
spot_img

Berita Serupa

spot_img