News.polrestasintang.com – Sintang, Berkas perkara kasus pencurian dua unit handphone di jalan mungguk serantung Kelurahan Kapuas Kanan Hulu beberapa waktu yang lalu masuki tahap dua. Berkas tersangka tersebut sudah diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota IPDA Sopar Aritonang beserta anggota ke Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (05/9/19).
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH mengatakan Kasus pencurian ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 106 / VII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 7 Juli 2019 dan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka kasus pencurian hand phone ini sebanyak dua orang pelaku. Dengan inisial, WAR (20) dan PDI (23) keduanya warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,” Tutur Kapolsek.
Kemudian, dijelaskannya setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya pihak penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Sintang.
“Bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B / / Q.1.12 / EPP.1 / 09 /2019, tanggal September 2019 (P-21). Kemudian tugas penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang buktinya dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari Sintang yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,“Jelas Kapolsek.
Penulis: Imam