Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631.
Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.






