Sepauk – Untuk antisipasi dan upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polda dalam hal ini Polsek Sepauk melaksanakan kegiatan pecegahan dengan melaksanakan patroli , sosialisasi serta himbauan menggunakan benner kepada masyarakat diwilayah yang rawan kegiatan karhutla. Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran karhutla khususnya di wilayah kecamatan Sepauk ,
Kegiatan ini dilaksanakan merupakan perintah bapak presiden RI melalui Kapolri serta jajaran tingkat Polda , Polres serta sampai tingkat Polsek .
Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi.SH pada kesempatan terpisah mengatakan , kegiatan sosialisasi himbauan karhutla ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan , kmai melalui personil menyampaikan kepada warga khususnya pemilik lahan yang akan digunakan untuk bertani untuk tidak melakukan pembakaran hutan ( karhutla) karena dampaknya buruknya bagi kesehatan , udara karena dapat mencemari
Iptu Abdul Hadi.SH juga menambahkan dalam pelaksanaan sosialisasi himbuan ini personel menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kami berharap melalui kegiatan ini semua.warga dapat mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang kami laksanakan sebagai langkah pencegahan , ucap lanjutnya